Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Biaya Kuliah I Pendidikan Tinggi Perlu Dikelola Kementerian Khusus

Surat Rekomendasi Tarif UKT di PTN dan PTNBH Dicabut

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

Kemendikbudristek mencabut surat rekomendasi tarif UKT di PTN dan PTNBH. Seluruh rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT serta iuran pengembalian institusi paling lambat 5 Juni nanti.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut surat mengenai rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025.

Hal tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris yang diterima di Jakarta, Selasa (28/5), untuk menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di PTN dan PTNBH.

"Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025," kata Abdul Haris.

Dalam surat tersebut ia juga menginstruksikan kepada para rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024.

"Ketentuan pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek," ucapnya.

Ia juga menegaskan setelah memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Peran Berbeda

Sementara itu, Mantan Rektor Universitas Paramadina, Sudirman Said, menilai pendidikan tinggi perlu dikelola kementerian khusus. Menurutnya, pendidikan tinggi dan pendidikan dasar memiliki kebutuhan dan peran berbeda meski sama-sama berada di bidang pendidikan.

"Memang dua spesies yang berbeda. Yang satu fokusnya pada mendidik sejak kecil sampai cukup dewasa, kemudian pendidikan tinggi mengurus anak-anak sudah dewasa plus riset," ujar Sudirman, dalam taklimat media, di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, permasalahan Uang Kuliah Tinggi (UKT) saat ini karena perguruan tinggi negeri (PTN) sulit mencari sumber pendanaan selain dari mahasiswa. Dengan adanya dana riset dan kolaborasi dengan industri, maka kampus bisa lebih mandiri dalam pembiayaan operasionalnya.

Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji, menyebut, pendidikan tinggi yang dikelola kementerian khusus merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal 31 ayat 5 menyebutkan bahwa pemerintah punya tugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Jadi ya harusnya kita harus punya kementerian yang fokusnya ke riset. Dan itu adalah di pendidikan tinggi. Judulnya kan pendidikan. Jadi kan harus lembaga pendidikan," katanya.

Menurutnya, perlu juga dibangun ekosistem riset di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan industri. ruf/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top