Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak - Pemerintah Memastikan Hak Pilih Warga Bisa Digunakan

Surat Keterangan untuk Pemilih Pemula Bisa Kolektif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Solusi atas hal ini, supaya pemilih pemula tersebut dapat menggunakan hak pilihnya, maka pemilih tersebut dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP. Dalam pengurusan Suket itu dapat dilakukan secara kolektif sebagaimana telah diterapkan pada saat Pilkada serentak tahun 2017.

Suket kolektif tersebut menyatakan bahwa pemilih tersebut berada dalam data base kependudukan," tutur Zudan. Zudan juga menjelaskan sisa dari 6,7 juta pemilih sebanyak 4,6 juta jiwa, merupakan penduduk yang memang belum melakukan perekaman e-KTP. Kata dia, jumlah penduduk sebanyak 4,6 juta jiwa itu setara dengan 2,6 persen dari seluruh penduduk wajib KTP yang jumlahnya mencapai 185.249.711 jiwa.

Pihaknya, terus bekerja keras mengejar 4,6 juta penduduk itu agar datanya bisa segera terekam. Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya, pelayanan keliling berupa jemput bola ke sekolah, kampus, pondok pesantren serta tempat- tempat keramaian lainnya. Perbarui Data Sebelumya, anggota KPU, Viryan Aziz, mengungkapkan, dari hasil pengecekan lembaganya, masih ada 6,7 juta pemilih yang punya hak pilih di Pilkada 2018 belum memiliki e-KTP. Tapi, 6,7 juta pemilih ini sudah terdaftar dalam DPS Pilkada 2018.

"Hasil penetapan DPS Pilkada dari 375 kabupaten atau kota, ada 152.092.310 pemilih yang telah tercatat. Nah, dari jumlah itu, ada 6.768.125 pemilih yang belum memiliki e-KT P," kata Viryan. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top