Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Sulteng Siapkan Kawasan Pangan Penyangga IKN

Foto : ANTARA/HO-Dok M Ridha Saleh

Tim dari pemerintah pusat dan Pemprov Sulteng melakukan peninjauan lahan pembangunan kawasan pangan penyangga IKN Nusantara, yang terletak di Desa Talaga, Kabupaten Donggala, Rabu.

A   A   A   Pengaturan Font

PALU - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, menetapkan Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, sebagai kawasan pangan Nusantara penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.

"Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, telah menandatangani keputusan mengenai penetapan Desa Talaga sebagai kawasan pangan penyangga IKN," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, M Ridha Saleh, dihubungi dari Palu, Senin (5/4).

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 504/117.1/DBMPR-G.ST/2022 yang ditandatangani Rusdy Mastura, di Palu, 28 Maret 2022. Dalam keputusan itu disebutkan kawasan pangan di Desa Talaga memiliki luas 1.123,59 hektare, sebagai kawasan pangan program peningkatan penyediaan pangan nasional.

Dalam keputusan itu disebutkan, kawasan tersebut diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Seiring dengan penetapan tersebut, kata Ridha Saleh, Pemprov Sulteng yang dipimpin Sekretaris Daerah akan melakukan kunjungan ke kawasan tersebut untuk meninjau lahan yang akan dibuka pertama dari total luas 1.123 hektare tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top