Selasa, 19 Nov 2024, 00:00 WIB

“Stress Test” Jaga Stabilitas Industri Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Foto: antara

Industri jasa keuangan harus selalu memantau dampak tingginya dinamika di perekonomian dan pasar keuangan terhadap kondisi lembaga jasa keuangan dan menyiapkan langkah mitigasi.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa melakukan uji ketahanan (stress test) terhadap industri jasa keuangan di tengah risiko ketidakpastian pasar yang masih tinggi ke depan. Stress test dimaksudkan untuk memastikan bahwa emerging risks seperti kenaikan risiko pasar akibat tingginya volatilitas suku bunga dan nilai tukar dapat termitigasi dengan baik.

“OJK terus melanjutkan agenda penguatan dan pengawasan sektor jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI tentang Kinerja OJK Triwulan III-2024 di Jakarta, Senin (18/11).

Mahendra menuturkan seiring risiko ketidakpastian ke depan yang masih tinggi, OJK senantiasa mencermati dan mewaspadai dinamika global dan emerging risks serta potensi dampak rambatannya terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Perekonomian global pada triwulan III-2024 dibayangi oleh risiko geopolitik, berlanjutnya pelemahan ekonomi Tiongkok dan peningkatan proteksionisme, serta risiko kembali terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS)

OJK terus memantau kondisi individual lembaga jasa keuangan (LJK) serta memonitor potensi risiko sistemik di masing-masing individual LJK. OJK meminta industri jasa keuangan untuk selalu melakukan pemantauan dampak tingginya dinamika di perekonomian dan pasar keuangan terhadap kondisi lembaga jasa keuangan dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.

OJK senantiasa menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang selaras dengan standar internasional.

Selain itu, lanjut Mahendra, koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus ditingkatkan disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat guna dan tepat waktu.

Kebijakan Stabilisasi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Astuti, menilai stress test memang harus dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebagai catatan, financial stress test adalah deteksi dini untuk mengetahui kondisi sistem keuangan stabil atau tidak.

Menurut Esther, beberapa kebijakan untuk stabilkan sistem keuangan di antaranya makroprudensial, mikroprudensial, moneter, fiskal, capital controls, dan infrastruktur sistem keuangan. "Perlu koordinasi antar stakeholder terkait juga," ucapnya.

Dia juga menekankan dibutuhkan kebijakan makroprudensial untuk menstabilkan sistem keuangan. Tujuannya di antaranya mengurangi risiko keuangan sistemik dan mengurangi biaya akibat instabilitas sistem keuangan.

"Hal lainnya menciptakan jaringan pengaman, sehingga bank tidak mengalami kerugian besar akibat sistem perekonomian melemah," ujarnya. 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan: