Stok Pangan Aman Sampai Lebaran
Dewan Ketahanan Pangan juga harus mampu meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian masyarakat untuk terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan
Menurut Ade, ada empat peran dan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan pangan di Indoneaia, sesuai dengan pokok-pokok pemikiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Pertama, suatu kewajiban bagi pemerintah dalam mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat," katanya. Kedua, lanjutnya, mengelola distribusi pangan pokok, pemerintah wajib mendistribusikan pangan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen.
Ketiga, mengelola cadangan pokok dan keempat, mewujudkan pangan yang bergizi bagi masyarakat.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Dinas Ketahanan Kota Bogor, Ghazali mengatakan sejak dibentuk tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan belum banyak bergerak dalam hal menyikapi persoalan ketahanan pangan di Kota Bogor.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya