Status PKPU Sementara PPRO Dapat Rugikan Kreditur
Foto: dok.Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) menyatakan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT PP Property (PPRO) merugikan Kreditur (bank pemberi pinjaman). J Trust Bank menjadi salah satu kreditur yang memberikan pembiayaan pada PPRO.
"Jumlah yang diajukan penggugat (vendor proyek/supplier) sejumlah kurang lebih Rp900,000,000,- sangat tidak material jika dibandingkan dengan total aset PPRO sebesar hampir Rp19 triliun. Termasuk jika dibandingkan dengan total utang bank sebesar Rp1,77 triliun," demikian dinyatakan J Trust Bank selaku salah satu Kreditur, melalui keterangan tertulis, Kamis 13 November 2024.
J Trust Bank lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan PPPRO (sebagai salah satu BUMN/Persero yang secara substansial dimiliki dan dikelola oleh negara) hingga tidak mampu membayar utang serta bertanggung jawab pada mitra usaha seperti supplier dan kreditur bahkan kepada masyarakat Indonesia.
Kondisi PKPU sementara itu, lanjut J Trust Bank, bisa berdampak buruk pada keberlangsungan usaha dan reputasi PPRO. Termasuk bisa menurunkan kepercayaan investor, kreditur, konsumen, vendor proyek/supplier, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap anak dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ini.
"Kejadian ini menjadi preseden buruk karena perusahaan dengan mudahnya dapat digugat dan/atau mungkin dipailitkan oleh pihak-pihak tertentu," kata J Trust Bank
J Trust Bank memandang, jika PKPU tidak difungsikan dengan sebenarnya, maka akan menjadi sesuatu hal yang sangat merugikan seperti rusaknya kepercayaan pemangku kepentingan kepada pihak-pihak yang terlibat pada proses PKPU itu sendiri.
Pada 7 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
Sebelumnya, Direktur Utama PPRO Andek Prabowo mengatakan, selama status PKPU Sementara, PPRO tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur. Kecuali, pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur.
Berita Trending
- 1 Pemanasan Bagus Madrid Jelang Bertemu Atalanta
- 2 Sah, KPU Sampaikan Paslon Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak Pilgub Sumsel 2024
- 3 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 4 Kabar Menggembirakan, Kemenag Berikan Perlindungan Jamsostek ke 165 Ribu Guru Madrasah
- 5 Menkes Minta Masyarakat Tak Khawatirkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Berita Terkini
- Vaksinasi MMR Penting Sebelum Menikah atau Bepergian
- BI DKI: Perlu Sinergis Hadapi Tekanan Ekonomi Global dan Domestik
- Masyarakat Didorong Beri Apresiasi Terhadap Peran Ibu
- Atasi Kepunahan Spesies dengan Teknologi Assisted Reproductive Technology
- Selama 20 Tahun Light Group Klaim Telah Hilangkan 1 Juta Lemak Pelanggan