Stabilitas Politik Kunci Pilkada Damai dan Berkualitas
Stabilitas politik merupakan kunci terciptanya Pilkada Serentak 2024 yang damai dan berkualitas. Pilkada berpotensi memunculkan konflik sosial politik akibat perbedaan pilihan di masyarakat.
Foto: ANTARA/Galih PradiptaJAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan stabilitas politik merupakan kunci terciptanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang damai dan berkualitas.
Menjelang Pilkada Serentak 2024, dia mengingatkan potensi munculnya konflik sosial-politik akibat perbedaan pilihan politik yang dapat menyebabkan perpecahan di masyarakat. “Ada risiko perpecahan yang panjang dan dalamsetiap konflik politik, dan risiko itu biasanya akan lebih dirasakan oleh pengikut daripada pemimpin,” kata Bima di Jakarta, kemarin.
RAKER PERSIAPAN PILKADA -- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (tengah) didampingi Gubernur DIY Sri Sultan HBX (kedua kanan), Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kanan), Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin (kiri), Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (kedua kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11). Rapat tersebut beragendakan pembahasan persiapan dan kesiapan Pilkada Serentak tahun 2024.
Bima menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan melalui dua aspek utama. Pertama, menyelenggarakan pemilihan yang lebih baik dengan menjunjung integritas, efisiensi, dan keadilan.
Kedua, meningkatkan partisipasi politik dengan memastikan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilih pemula dan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. “Masih banyak pemilih-pemilih yang tergolong pemilih marginal, pemilih rentan, disabilitas yang bagaimanapun juga mereka memiliki hak suara,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa. Mereka diminta untuk menjaga sikap netral dan menghindari segala bentuk intervensi atau pengaruh politik yang dapat mencederai integritas birokrasi. Khusus untuk aparatur desa, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disempurnakan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Bima turut menekankan perlunya kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam menciptakan proses pemilihan yang adil dan berkualitas. Dengan kerja sama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparatur desa, dan pemerintah pusat, diharapkan pemilihan dapat berjalan lancar dan netralitas semua pihak terkait ikut terjaga.
Ia mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan kebersamaan di tengah perbedaan pilihan politik agar pelaksanaan pemilihan tetap kondusif.
Bukan Unsur Politis
Bima Arya juga menuturkan ada 14 penjabat (Pj) kepala daerah yang akan dilakukan pergantian berkaitan dengan masa jabatan yang segera berakhir ataupun evaluasi kinerja. “Betul tadi yang disampaikan ada 14 penjabat yang dalam waktu dekat ini direncanakan untuk dilakukan pergantian. Sebagian besar itu karena akhir masa jabatan dan beberapa, empat (penjabat) itu, karena evaluasi. Jadi kalau evaluasi itu pasti terkait kinerja,” kata Bima dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia menyebut bahwa masa jabatan yang berakhir dan evaluasi kinerja penjabat oleh inspektorat Kemendagri menjadi mekanisme landasan yang dilakukan pihaknya dalam mengganti sejumlah penjabat kepala daerah tersebut.
Dia menegaskan pula bahwa tidak ada muatan unsur politis dalam pergantian sejumlah penjabat kepala daerah tersebut, utamanya dalam konteks momentum jelang pelaksanaan Pilkada 2024. “Tidak ada unsur politis di sini, ini semata karena akhir masa jabatan dan karena kinerja. Kan tidak mungkin kami memaksakan para penjabat kepala daerah yang banyak laporan dan dianggap tidak memiliki kinerja baik, tapi dilanjutkan, apalagi tugasnya untuk mengawal pilkada,” tuturnya.
Adapun RDP pada Senin pagi diawali terlebih dahulu dengan memanggil penjabat kepala daerah di empat provinsi Indonesia, yakni Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.
Pada Senin siang, RDP Komisi II DPR RI akan dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah serta pj. bupati dan pj. wali kota se-Provinsi Jawa Tengah lainnya.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik