Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Wacana Pelabelan BPA Galon Guna Ulang, BPOM: Untuk Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Foto : istimewa

Ilustrasi Galon

A   A   A   Pengaturan Font

Dari total 21 miliar liter produksi industri air kemasan per tahunnya, katanya, 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang, yang mana 96,4 persen berupa galon berbahan plastik keras polikarbonat, hanya 3,6 persen yang PET (Polietilena tereftalat) atau jenis kemasan plastik bebas dari BPA.

Menurut Rita, pelabelan BPA juga bertujuan mendorong lahirnya iklim kompetisi yang lebih sehat pada industri air kemasan bermerek, karena industri air kemasan bakal terpacu untuk memasarkan produk dan kemasan air galon yang aman dan bermutu sehingga menguntungkan masyarakat.

Baca Juga :
Uji Sampel Takjil

Di sisi lain pelabelan risiko BPA juga bertujuan mendidik masyarakat sekaligus memenuhi hak konsumen untuk tahu detail produk yang mereka konsumsi, sebaliknya juga melindungi pelaku usaha dan pemerintah terhadap potensi tuntutan masyarakat (class action) di masa datang.

Dalam draft revisi peraturan BPOM yang dipublikasi pada November 2021, BPOM mewajibkan produsen air kemasan yang menggunakan galon berbahan plastik polikarbonat untuk memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA", kecuali mampu membuktikan sebaliknya. Draft juga mencantumkan masa tenggang (grace period) penerapan aturan selama tiga tahun sejak pengesahan.(IKN/TSR)

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top