Soal Wacana Pelabelan BPA Galon Guna Ulang, BPOM: Untuk Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Ilustrasi Galon
Pernyataan tersebut menanggapi penilaian industri air kemasan atas draft peraturan pelabelan risiko BPA. Dalam berbagai kesempatan, asosiasi industri mengklaim pelabelan bakal memperbesar volume sampah plastik karena konsumen akan beralih ke kemasan galon sekali pakai yang bebas BPA.
"Urusan sampah itu tanggung jawab masing-masing pelaku usaha, termasuk untuk sampah plastik sekali pakai. Produsennya yang bertanggung jawab agar sampah tersebut bisa didaurulang," ujar Rita.
Dia membantah bahwa pelabelan BPA adalah vonis mati bagi industri air kemasan, karena pelabelan risiko BPA pada dasarnya hanya menyasar produk air galon bermerek alias punya izin edar.
"Regulasi pelabelan BPA tidak menyasar industri depot air minum. Sejauh ini sudah ada 6.700 izin edar air kemasan yang dikeluarkan BPOM," tutur Rita dalam sebuah webinar bertajuk "Sudahkah Konsumen Terlindungi dalam Penggunaan AMDK".
Rita menyebutkan alasan rancangan regulasi pelabelan BPA menyasar produk galon guna ulang, di antaranya saat ini sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengkonsumsi air kemasan bermerek.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya