Soal Putusan MK, KPK Tegaskan bahwa Kedudukan Setara di Hadapan Hukum
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan tanggapan terkait putusan MK soal kewenangan KPK mengusut kasus korupsi libatkan militer di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (2/12).
Foto: ANTARA/Rolandus NampuDENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kewenangan untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan oknum militer dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kedudukan yang setara di hadapan hukum.
“Bagus-bagus saja, supaya pemberantasan korupsi itu lebih tuntas misalnya, terhadap pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum ya itu juga bisa kita tangani secara adil,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditanya tanggapan terhadap putusan MK terkait Pasal 42 UU KPK di Denpasar, Bali, Senin (2/12).
Alex mengatakan putusan MK tersebut mempertegas kewenangan KPK dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi. Keputusan tersebut pun mempertegas komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Saya selalu sampaikan dan saya kira sudah menjadi komitmen kepala negara, Presiden (Prabowo Subianto) ketika menyebutkan bahwa semua orang itu berkedudukan sama di muka hukum nggak lihat jabatannya, nggak lihat pangkatnya dan sebagainya. Jangan pernah orang merasa dia bisa lepas bebas dari hukum karena didukung di belakang saya ada a, ada b, ada c, dan lain-lain,” katanya.
Menurut Alex, putusan tersebut lahir bukan karena adanya ketidakpercayaan publik terhadap penindakan hukum yang ditangani TNI selama ini. Putusan tersebut, menurutnya, hanya penegasan terhadap kewenangan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh militer.
Setelah munculnya putusan itu, KPK tengah menjajaki nota kesepahaman dengan Puspom TNI termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.“Sedang berusaha untuk menjajaki untuk menandatangani MoU/nota kesepahaman,” kata Alex.
Namun, Alex belum memastikan waktu yang tepat untuk melakukan pertemuan dengan pihak TNI untuk membahas putusan tersebut.
MK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Uji materi itu, yang masuk dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menjelaskan Pasal 42 itu bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi: “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”
Semula, Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”
Masih Pelajari
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto mengemukakan institusinya masih mempelajari putusan MK yang menyatakan KPK berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan militer.
“TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya,” kata Hariyanto, Senin. Ant/S-2