Selasa, 04 Mar 2025, 10:02 WIB

Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total

Pemulung membongkar sampah di tumpukan sampah dekat TPS3R Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025).

Foto: ANTARA

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan pemerintah tidak akan langsung "menyuntik mati" atau menutup total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)sampah open dumping tapi memberikan jeda untuk perbaikan dan persiapan TPA baru.

"Pelaksanaan pengakhiran ini ada tematik waktunya, jadi rata-rata ada beberapa bulan baru selesai, karena perlu mempersiapkan," jelas Menteri LH Hanif Faisol dalam tinjauan ke Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, pada Senin (3/3).

Terutama untuk pengadaan TPA baru, kata dia, dibutuhkan sejumlah proses mulai dari studi kelayakan, kesiapan anggaran, pembangunan, dan seterusnya. Menteri LH mengatakan proses itu membutuhkan waktu yang lama, padahal terdapat urgensi perbaikan tata kelola sampah di dalam negeri.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menyiapkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 TPA yang masih melakukan pembuangan terbuka atau opendumping untuk memastikan terjadi perbaikan pengelolaan.

Terkait hal itu, Mendes Hanif menyampaikan dalam rancangan terakhir yang disiapkan KLH, sudah didesain tata kelola perbaikan sesuai dengan karakter masing-masing.

Meski diberikan jeda waktu, pihaknya memastikan perintah untuk menutup TPA open dumping itu akan keluar dalam waktu dekat.

"Jadi kita sudah melihat sifat dari volume sampah timbulan hariannya. Kedua, karakter dari landscape tempat TPA-nya, apakah memungkinkan geser. Kemudian, apakah sudah penuh benar dan tidak ada persetujuan lingkungan. Itu sudah kita desain. Jadi ada tata waktu, tidak langsung ditutup mati, tapi ada persiapan itu," kata Menteri LH.

Dalam kesempatan tersebut dia juga mengingatkan untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: