Soal Pemulangan Mary Jane ke Filipina, Kejati DIY Masih Tunggu Petunjuk Pusat
Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam
Foto: ANTARA/HO-Kejati DIYYOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.
"Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait masalah pemula Mary Jane. Jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut," kata Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam di Yogyakarta, Senin (9/12).
Ahelya memastikan bahwa hingga saat ini Mary Jane masih berstatus terpidana mati yang tengah menjalani terpencil di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunung Kidul.
"Statusnya terpidana, tetap ya. Kalau sekarang masih tersingkir di LP Wonosari," ujar Ahelya.
Terkait grasi, dia memastikan bahwa Pemerintah Indonesia pada tahun 2014 telah menolak permohonan yang diajukan Mary Jane sehingga permohonan berikutnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah dipulangkan nanti.
"(Permohonan) grasi yang di kita kan sudah ditolak. Terkait dengan grasi yang berikutnya setelah dikembalikan, itu adalah eh kewenangan dari negara Filipina," kata dia.
Selama masih di Indonesia, Ahelya kembali menegaskan bahwa rencana pemula Mary Jane ke negara asalnya tidak akan mengubah keputusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman mati.
“Tidak ada perubahan. Tetap terpidana mati,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024
Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang, kata Yusril saat konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12) .
Menurut Yusril, teknis pemula Mary Jane masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 2 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 3 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 4 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 5 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal