Skema JETP Harus Dipastikan Biayai Pensiun Dini PLTU Batu Bara
Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara, Tata Mustasya, mengatakan pemerintah Indonesia harus segera menindaklanjuti komitmen JETP dengan segera menyusun kebijakan yang menjamin proses transisi energi benar-benar berjalan dengan adil.
Gagal Lepas dari Batu Bara
#BersihkanIndonesia juga menyoroti kegagalan pemerintah Indonesia mengatur penghentian pembangunan PLTU sebagai bagian dari komitmen untuk keluar dari ketergantungan batu bara dan melakukan pemensiunan dini. Kendati Peraturan Presiden No 112/2022 mengatur penghentian perencanaan pembangunan PLTU batu bara, namun Perpres itu masih memperbolehkan pembangunan 13 gigawatt PLTU yang ada dalam RUPTL 2021-2030. Alasannya, Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) sudah terlanjur diberikan dan konstruksi sedang berlangsung. Hal ini jelas mencederai rencana pemanfaatan pendanaan JETP untuk mengupayakan pensiun dini PLTU batu bara.
"JETP di Indonesia dibayangi risiko kegagalan besar dalam upaya dekarbonisasi sistem kelistrikan. Karena pemerintah memberi sinyal ambigu dalam transisi energi dengan tidak menetapkan tenggat yang jelas untuk penghentian pembangunan PLTU baru dan masih berupaya memperluas fosil di jaringan listrik yang akan menghambat pengembangan energi terbarukan," kata Program Manager dan Peneliti Trend Asia, Andri Prasetiyo.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan investasi yang didapat Indonesia senilai 20 miliar dollar AS akan digunakan untuk mewujudkan ekonomi berkelanjutan demi generasi mendatang. "Kami tidak boleh mengorbankan pembangunan ekonomi, tetapi kami juga harus membangun ekonomi yang lebih berkelanjutan untuk generasi mendatang," kata Luhut.
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya