Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Persaingan Usaha - Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada 2022 Berikan Keringanan Hukuman

Skema Denda Beri Efek Jera

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam UU Ciptaker disebutkan mekanisme denda diubah menjadi dua skema, yakni terbanyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau tertinggi sebesar 10 persen dari total penjualan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar aturan. Skema yang diatur dalam UU tersebut merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Sebelumnya, aturan itu memberikan KPPU kewenangan untuk menjatuhkan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal 25 miliar rupiah," ujar Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, di Jakarta, Senin (25/3).

Namun lanjutnya, dalam UU Ciptaker yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 menyatakan mekanisme denda diubah menjadi dua skema, yakni paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran, atau paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.

"Di Undang-Undang Cipta Kerja ada perubahan, jadi perubahannya adalah di Undang-Undang Cipta Kerja itu diatur mekanisme penjatuhan sanksi denda oleh KPPU itu dengan berbasis persentase," ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya berargumen bahwa kepatuhan bukan suatu hal yang mahal. Justru menurutnya, dengan mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah maka akan terhindar dari sanksi dengan nominal denda yang sangat besar, serta mampu menciptakan ekosistem usaha yang sehat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top