Skema Denda Beri Efek Jera
Selain itu, dia menyampaikan pihaknya telah meluncurkan program kepatuhan persaingan usaha pada 2022 yang bisa memberikan keringanan hukuman bagi perusahaan yang memiliki sertifikat kepatuhan.
"Bahwa untuk pelaku usaha yang telah mengikuti program kepatuhan itu bisa mendapatkan keringanan sanksi hukuman dari KPPU," ujarnya.
Aru mengungkapkan pihaknya bakal memberikan diskon atau keringanan sanksi/ hukuman bagi perusahaan yang berperkara di KPPU. Syaratnya, dengan memiliki Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha.
Dia menjelaskan jika perusahaan telah mengantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha, lalu kemudian dilaporkan dan berperkara di ranah KPPU, ketika terbukti dan dinyatakan bersalah, perusahaan tersebut bisa mendapat keringanan hukum dari KPPU.
"Singkatnya, mendapat diskon dari KPPU kalau misalnya masuk ke perkara," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya