Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Persaingan Usaha - Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada 2022 Berikan Keringanan Hukuman

Skema Denda Beri Efek Jera

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bukti Meringankan

Anggota Komisioner KPPU, Mohammad Reza, menambahkan, sertifikat itu bisa menjadi pertimbangan KPPU dalam memberi pengurangan sanksi, khususnya sanksi denda. Sebab menurutnya, sertifikat itu berfungsi untuk menunjukkan perusahaan yang mengantongi Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha telah patuh pada regulasi persaingan usaha.

"Bahwasanya, bila ada pengaduan dan terbukti bersalah, maka sertifikat itu bisa menjadi bukti untuk mengurangi sanksi-sanksi yang mungkin dijatuhkan," jelasnya.

Untuk itu, Reza menyebut sertifikat itu dapat menguntungkan perusahaan. Sebab, KPPU sendiri dapat memberi sanksi denda yang jumlahnya cukup besar jika dikalkulasi, yakni 10 persen dari total penjualan perusahaan, atau 50 peraen dari total keuntungan bersih yang didapatkan.

Sebelumnya KPPU mencatat persentase pelaksanaan putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap oleh pelaku usaha pada tahun 2018-2023 naik sebesar 7,2 persen.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top