Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Situasi Hukum Kekinian

Foto : ISTIMEWA

Oleh: Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum

A   A   A   Pengaturan Font

Sebaik apapun proses pembentukannya, jika tidak dilakukan perubahan pemikiran tentang hukum maka hukum dan penegakannya tidak akan sejalan dengan perkembangan peradaban modern yang menuntut keseimbangan perlakuan hukum antara fungsi hukum yang represif dan preventif di mana dapat membalikkan pandangan masyarakat, sebaik apapun pembentukannya dipandang sama buruknya dengan penegakannya. Hampir dapat dipastikan bahwa dalam kenyataan kehidupan masyarakat bahwa tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan yang telah sejak lama dipandang sempurna oleh para ahli hukum, di dalam situasi perkembangan masyarakat yang semakin maju, tetap saja masih diragukan dan dipertanyakan di manakah letak kebenaran hukum (legal truth)-nya.

Contoh masih terdapat perkara pidana yang secara normatif telah baik dari aspek hukum materiil dan hukum formil akan tetapi masih terdapat fakta di antaranya tidak mencerminkan kebenaran yang sejati misalnya perolehan bukti permulaan yang cukup dilakukan secara tidak sah akan aspek kebenaran (hukum) tidak tampak mengemuka selain sebaliknya seperti kasus Sengkon dan Karta, Pritamulya Sari, kasus ibu pencuri buah semangka, dan masih banyak kasus lagi yang tidak mencerminkan kebenaran hukum yang sejati.


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top