Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Situasi Hukum Kekinian

Foto : ISTIMEWA

Oleh: Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum

A   A   A   Pengaturan Font

Korupsi selama lebih dari 20 tahun sejak pembentukan KPK merupakan kejahatan abadi sepanjang tahun, tidak berhenti sekalipun KPK dan Kejaksaan telah menuntut lebih dari 100 perkara dan pelakunya dipenjarakan. Terorisme sejak peristiwa bom bali tahun 2002 (kurang lebih 19 tahun lalu), masih terjadi sekalipun secara sporadis di wilayah seperti Sulawesi Selatan dan Jawa Timur juga di wilayah Aceh.

Gangguan dan ancaman terkait ipoleksosbud (ideologi, politik, sosial, dan budaya) merupakan "langganan" dalam kehidupan bangsa ini. Semakin seringnya peristiwa tersebut terjadi maka semakin apatis dan skeptis reaksi masyarakat terhadap masalah yang sesungguhnya sangat serius bagi kesatuan bangsa dan negara kita.

Penegakan hukum yang represif ketika Orde Baru, sampai pada penegakan hukum yang responsif seiring dengan perkembangan kekuasaan dari yang otoriter sampai demokratis telah dialami dan penegakan hukum disesuaikan dengannya. Namun kita masih tetap eksis sekalipun ditempa dengan masalah pandemi Covid-19.

Dari kacamata aspek ketahanan nasional, bangsa ini termasuk bangsa yang kuat mental membangun dalam semangat nasionalisme akan tetapi juga sering terjebak primordialisme baik dari aspek keturunan, etnis, dan agama. Sampai saat ini pun ancaman, tantangan, dan gangguan masih bergejolak baik mengenai primordialisme antikesatuan dan persatuan, separatisme maupun radikalisme dan asumsi keliru di kalangan masyarakat dan pemerintah yang masih mengunggulkan fungsi dan peranan hukum semata-mata karena dalam kenyataan fungsi dan peranan hukum juga sering dijadikan alat kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya terhadap kelompok politik minoritas. Dan sampai saat ini pula kita masih bisa membedakan antara penegakan hukum murni (genuine) dan penegakan hukum dengan management by order.

Hal yang sama terjadi sekalipun oleh KPK yang digadang-gadang merupakan lembaga penegak hukum yang bersifat independen di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, misal kasus Hambalang, kasus Pelindo, kasus Century dan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top