Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Situasi Hukum Kekinian

Foto : ISTIMEWA

Oleh: Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum

A   A   A   Pengaturan Font

Kondisi bias dari satu kasus kepada kasus lain, tidak ada yang dapat menghentikannya apalagi oleh intervensi kekuasaan karena dari perspektif sejarah hukum, hukum tidak akan lepas dari pengaruh kekuasaan di mana aspek moralitas masih berada di bawahnya; tidak neben tapi untergeordnet seperti beberapa kasus terkait implementasi UU ITE yang kini tengah mengalami tekanan untuk perubahan.

Namun demikian pakar-pakar hukum dan pemerintah selalu menyalahkan beban kepada aparatur hukum; sedangkan UU ITE sejatinya suatu UU yang lahir karena perkembangan teknologi maju dan setengah dipaksakan berlakunya hanya karena perkembangan teknologi digital telah disalahgunakan dengan tujuan pelakukan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran norma kesusilaan.

Politik pemerintah untuk mencegah dan menindak penyalahgunaan medsos yang merugikan kepentingan umum dan perorangan sudah benar. Namun demikian dilupakan prinsip-prinsip karakter hukum pidana yang bersifat ultimum remedium karena memang sejatinya pemerintah tidak memahami bagaimana cara mendekatkan aspek pencegahan di dalam menyelesaikan suatu kasus ITE sehingga aspek represif tidak mendahuluinya; dalam arti kata lain pakar hukum dan pemerintah telah mengetahui mengenai prinsip keadilan restorative dan retributive akan tetapi belum dapat memastikan bagaimana menerjemahkannya ke dalam penyusunan norma hukum ke dalam UU ITE.

Evaluasi Pemikiran

Jika dalam praktik penegakan UU ITE terjadi "miscarriage of justice" jelas bukan kesalahan aparatur hukum pelaksana an sich, melainkan juga menjadi tanggung jawab para ahli hukum yang terlibat dalam penyusunannya untuk mendekatkan fungsi dan peranan hukum (UU ITE) dalam konteks situasi sosial budaya masyarakatnya. Di dalam konteks ini, kiranya para ahli hukum sudah saatnya mengevaluasi pemikiran hukum normative legalistic dalam penyusunan politik hukum dan mulai dan seharusnya sejak tahun 1970-an dikembangkan pemikiran paham aliran hukum kritis-pragmatis (critical legal realism) dari Eugen Elrich, dan aliran sociological jurisprudence ( Roscou Pound) yang mengedepankan fungsi dan peranan hukum yang dapat membawa arah perkembangan masyarakat agar lebih baik dan bersikap kritis daripada sebaliknya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top