Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Situasi Hukum Kekinian

Foto : ISTIMEWA

Oleh: Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum

A   A   A   Pengaturan Font

Masih terdapat perkara pidana yang secara normatif telah baik dari aspek hukum materiil dan hukum formil tetapi faktanya tidak mencerminkan keadilan dan kebenaran yang sejati. Untuk itu, sudah saatnya para ahli hukum mengevaluasi pemikiran hukum "normative legalistic" kemudian mengembangkan aliran hukum yang kritis pragmatis dan aliran "sociological jurisprudence" yang mengedepankan fungsi dan peranan hukum agar masyarakat lebih baik dan bersifat kritis.

Periode kedua Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo mengalami masa-masa surut, hampir mencapai titik nadir sekalipun pemerintah telah berupaya keras untuk mengembalikan marwah hukum dan penegakannya di hadapan publik. Misalnya UU ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), korupsi, narkoba, selain pelanggaran-pelanggaran ringan lainnya yang telah biasa terjadi di negara mana pun.

Jika hukum sering ditasbihkan selalu berkembang bersama masyarakatnya maka kejahatan pun sama sebangun. Perkembangan media sosial digital adalah suatu kemajuan teknologi komunikasi yang tengah terjadi, telah berkembang pesat tanpa ada filter peraturan yang memadai sebelum adanya UU ITE karena KUHP tidak dapat menjangkau perbuatan menghina dan mencemarkan nama baik seseorang dengan menggunakan media sosial digital.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top