Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan KLHK

Siti: Peta Hutan Adat Bentuk Kehadiran Negara

Foto : istimewa

jelaskan huta n adat I Mentari LHK, Siti Nurbaya didampingi Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono (kanan) dan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto (kiri) ketika menjelaskan peta hutan adat di Kementerian LHK, kemarin.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai mandat UUD 1945 Pasal 18B. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan ( LHK), Siti Nurbaya Bakar dengan meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta, kemarin. Penetapan ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat. "Alhamdulillah, menindaklanjuti arahan Presiden, telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Semua ini dilakukan tidak lain untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujar Siti Nurbaya saat peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat fase 1.

Siti Nurbaya juga menegaskan bahwa peluncuran Peta Hutan Adat Ini bentuk nyata kehadiran Negara sejak Indonesia merdeka, yang secara resmi mengakui masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B. Luas Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I sesuai Permen LHK tentang Hutan Adat dan Hutan Hak yang ditetapkan pada 29 April 2019 mencapai 471.981 hektare (ha) yang berasal dari hutan negara seluas 384.896 ha, Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 68.935 ha dan Hutan Adat seluas 19.150 ha. Peta wilayah indikatif Hutan Adat, menurut Siti, perlu dicatat sehingga tidak bisa dipakai atau diminta lagi untuk atau oleh siapapun. Karena jika dalam tiga bulan sudah bisa memenuhi persyaratan perundangan maka statusnya bisa menjadi definitif.Hutan adat merupakan salah satu bentuk dari Perhutanan Sosial, yang sampai saat ini secara keseluruhan telah dilakukan penetapan seluas lebih kurang 3.073.675,98 Ha.

Lebih lanjut dikemukakan Siti Nurbaya, penetapan hutan adat ini menegaskan secara nyata pengakuan secara resmi oleh begara yang harus diwujudkan alam kerja birokratis. Menteri menegaskan cara-cara kerja birokrasi dan society cukup kental dalam artikulasi tentang hutan adat dan hutan untuk rakyat. Hadir dalam peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I tersebut antara lain Duta Besar negara sahabat, Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama KLH, Penasehat Senior Menteri LHK, wakil Kementerian/ Lembaga, Tenaga Ahli Menteri LHK, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, wakil Masyarakat Hukum Adat, CSO dan Kepala UPT.

sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top