Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Sistem Zonasi Tetap Bermasalah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pekan depan merupakan hari pertama peserta didik baru memulai tahun ajaran 2017/2018. Sebagian serbabaru, sebagian lainnya berupaya untuk menyesuaikan diri. Di pundak mereka masa depan bangsa ini bergantung. Soalnya kemudian, ternyata Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 masih meninggalkan persoalan.

Beragam polemik pun bermunculan, termasuk merebaknya protes orang tua atas sistem yang diterapkan pemerintah, yakni sistem zonasi. Sistem zonasi itu merupakan implikasi dari Permendibud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Di dalam Permendikbud itu termuat penerapan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Kemudian, sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu 5 persen untuk jalur prestasi, dan 5 persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan (SMK).

Alasan mendasar penerapan sistem zonasi adalah pentingnya pemerataan kualitas pendidikan. Ini artinya, semua sekolah harus jadi sekolah favorit dan tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah. Pemerintah meyakini, PPDB menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. PPDB dapat dilakukan dengan dua acara.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top