Sistem Kelistrikan Rentan
Butuh Keseriusan
Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menegaskan jika pemerintah dan PLN harus serius wujudkan EBT dan dukung penuh COP maka buktikan segera tinggalkan pembangkit yang gunakan batu bara. "Biarkan saja batu bara diekspor ke luar negeri," tegasnya
Dia mengatakan pernyataan tersebut sesuai dengan pernyataan Dirut PLN, Darmawan Prasodjo, beberapa waktu lalu, yang mengatakan mulai 2026, PLTU Batu Bara berhenti.
Pemerintah, akhir pekan lalu, telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dollar AS per metrik ton.
Ada 34 perusahaan batu bara yang dikenakan sanksi pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri karena belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya