Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Sinyalemen RS Nakal

Foto : ANTARA/Nikolas Panama.

Ilustrasi. Dokter memeriksa seorang pasien Covid-19 di RSKI Galang.

A   A   A   Pengaturan Font

Memang tidak mudah untuk melakukan pemalsuan data pasien Covid-19, seperti yang dimaksudMoeldoko. Pasien Covid harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Ditambah lagi, RS harus mengikuti petunjuk teknis pembayaran klaim pasien Covid-19 yang diatur oleh Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020.

Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa hanya biaya perawatan Covid-19 yang ditanggung oleh pemerintah. Pasien yang meninggal akibat komorbid, komplikasi, atau co-insidens, biayanya ditanggung asuransi kepesertaan pasien atau dibayarkan mandiri oleh keluarga.

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) juga harus proaktif membantu aparat kepolisian menelusuri dan mengusut dugaan atau kebenaran dari tudingan Moeldoko itu.

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengaku sampai saat ini belum ada aduan dari masyarakat. Tetapi, ada dua kemungkinan mengapa aduan itu belum diterima. Pertama, karena belum adanya pengaduan. Kedua, sudah ada pengaduan, tetapi tidak disertai bukti yang kuat.

Munculnya pernyataan yang tak disertai bukti dan fakta yang kuat akan membangun persepsi keliru masyarakat terhadap rumah sakit. Terbangunnya opini "rumah sakit meng-Covid-kan pasien" menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap RS. Sinyalemen ini juga dapat meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan RS dan tenaga kesehatan. Karena itu, sinyalemen "RS Nakal" harus diusut tuntas. ν

Komentar

Komentar
()

Top