Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Antimonopoli

Singapura Denda Grab dan Uber 9,5 Juta Dollar AS

Foto : AFP/ROSLAN RAHMAN

Grab Didenda l Seorang perempuan berjalan di luar kantor Grab di Singapura pada Senin (24/9). Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Singapura kemarin menjatuhkan hukuman denda senilai hampir 10 juta dollar AS terhadap Grab dan Uber karena telah melanggar undang-undang persaingan.

A   A   A   Pengaturan Font

Menyikapi putusan CCCS, direktur Grab di Singapura, Lim Kell Jay, menyatakan bahwa perusahaannya telah melakukan proses kesepakatan sesuai dengan jalur hukum dan mereka bersikeras mengatakan bahwa tak lalai atau sengaja melanggar undang-undang kompetisi.

Sementara itu pihak perusahaan Uber menyatakan kekecewaan atas putusan denda oleh CCCS dan mereke mengatakan akan berpikir-pikir dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

AFP/SCMP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top