Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Antimonopoli

Singapura Denda Grab dan Uber 9,5 Juta Dollar AS

Foto : AFP/ROSLAN RAHMAN

Grab Didenda l Seorang perempuan berjalan di luar kantor Grab di Singapura pada Senin (24/9). Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Singapura kemarin menjatuhkan hukuman denda senilai hampir 10 juta dollar AS terhadap Grab dan Uber karena telah melanggar undang-undang persaingan.

A   A   A   Pengaturan Font

SINGAPURA - Otoritas antimonopoli Singapura pada Senin (24/9) menjatuhkan denda senilai hampir 10 juta dollar AS pada dua perusahaan jasa layanan transportasi berbasis aplikasi daring yaitu Grab dan Uber atas pelanggaran undang-undang persaingan bisnis, setelah dua perusahaan itu melakukan merjer bisnis.

"Komisi mendenda kedua perusahaan senilai total 13 dollar Singapura (setara dengan 9,5 juta dollar AS), untuk menghalangi finalisasi merjer yang tak dapat dibalikkan karena dapat merusak iklim persaingan," demikian pernyataan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Singapura (CCCS).

Dalam pernyataan tambahannya, CCCS memutuskan bahwa tanggungan denda dibagi dua dengan Grab harus membayar denda 6,42 juta dollar Singapura dan Uber harus membayar denda 6,58 juta dollar Singapura.

CCCS juga mengatakan bahwa kesepakatan merjer itu selain telah menaikkan tarif sewa perjalanan dari transportasi berbasis aplikasi daring dan mengurangi kompetisi dalam pasar jasa layanan transportasi berbasis aplikasi daring di Singapura.

Grab yang bermarkas di Singapura, sepakat untuk mengakuisisi bisnis layanan transportasi berbasis aplikasi daring dan layanan antar makanan di kawasan Asia tenggara yang sebelumnya dipegang perusahaan asal Amerika Serikat, Uber, pada Maret 2018 lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top