Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Antimonopoli

Singapura Denda Grab dan Uber 9,5 Juta Dollar AS

Foto : AFP/ROSLAN RAHMAN

Grab Didenda l Seorang perempuan berjalan di luar kantor Grab di Singapura pada Senin (24/9). Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Singapura kemarin menjatuhkan hukuman denda senilai hampir 10 juta dollar AS terhadap Grab dan Uber karena telah melanggar undang-undang persaingan.

A   A   A   Pengaturan Font

Kesepakatan bisnis antara Grab dan Uber itu mengakhiri persaingan bisnis yang amat sengit antara dua perusahaan itu terutama di wilayah operasi di Singapura.

Sebagai balasan dari kesepakatan merjer itu, Uber menerima 27,5 saham di Grab. Sementara Grab setelah kesepakatan merjer telah menaikkan tarif sewa perjalanan dari transportasi berbasis aplikasi daring sebanyak 10 hingga 15 persen. Selain itu perusahaan Grab juga mengurangi poin yang seharusnya diterima pengendara, sehingga mereka kesulitan untuk mencapai target. Akibat merjer itu pun mengakibatkan perusahaan Uber tak lagi bisa beroperasi di Singapura.

Masih Diselidiki

Selain menjatuhkan denda, CCCS juga meminta penerapan kebijakan yang bisa menurunkan tarif serta membolehkan perusahaan tandingan baru bersaing dengan Grab, termasuk memulihkan tarif ke angka sedia kala sebelum terjadi merjer dan membolehkan penggendara Grab menggunakan platform layanan transportasi berbasis aplikasi daring lain.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top