Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Regulasi Keimigrasian

Singapura Akan Luncurkan Izin Bebas Paspor di Semua Pos Imigrasi

Foto : ISTIMEWA

Sistem Kontrol Perbatasan Otomatis adalah bagian dari konsep izin baru Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan, yang diumumkan pada 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

SINGAPURA - Penduduk dan pengunjung Singapura yang meninggalkan negara itu, baru-baru ini dilaporkan akan dapat melewati pos pemeriksaan imigrasi tanpa harus menggunakan paspor mulai 2024.

Dilansir oleh The Straits Times, sebagai gantinya, mereka dapat melewati pos pemeriksaan darat menggunakan kode QR jika bepergian dengan mobil atau Sistem Kontrol Perbatasan Otomatis atau Automated Border Control System (ABCS) tanpa penumpang baru di kendaraan.

Selama seminar rencana kerjanya di Singapore Expo pada Jumat, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan atau Immigration and Checkpoints Authority (ICA), mengatakan penghitung manual di semua ruang penumpang di pos pemeriksaan akan secara bertahap diganti dengan sekitar 800 jalur otomatis menggunakan ABC mulai kuartal pertama 2024.

Jalur ABCS akan menggunakan biometrik untuk izin, dan merupakan bagian dari konsep izin baru (NCC) ICA, yang diumumkan pada 2019.

Rencana transformasi NCC bertujuan memberikan izin imigrasi dan Bea Cukai yang lebih cepat dan lebih aman. Sistem tersebut diuji coba di Tuas Checkpoint dan Terminal 4 Bandara Changi pada 2019.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top