Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sindikat Penjual Satwa Liar Melalui Medsos Diringkus

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Satwa dilindungi I Burung Elang Laut ditunjukkan kepada media saat rilis kasus jual beli satwa dilindungi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/7). Polisi membongkar praktik jual beli satwa liar yang dilindungi secara ilegal dengan mengamankan lima orang tersangka serta barang bukti berupa dua ekor burung elang brontok fase terang dan lain sebagainya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sindikat penjual satwa liar yang dilindungi, dan lima pelaku yang menjualnya lewat media sosial Facebook dan WhatsApp berhasil ditangkap Polres Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Lima pelaku yang dibekuk dalam sindikat penjualan satwa adalah berinisial AS , CM, ES, SR , SS, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta barat AKBP Edy Suranta Sitepu.

Para pelaku ditangkap di sekitar wilayah Jakarta Barat pada 16 Juli dan 17 Juli. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sub Unit Siber Ipda Reza Hadafi.

"Para pelaku mempromosikan binatang langka tersebut melalui akun media sosial dan mengirimkannya melalui jasa ojek online dan bus antar-kota," terang AKBP Edy, Selasa.

Edy menjelaskan bahwa kelima pelaku memgirim hewan tersebut dengan cara membungkusnya dengan kemasan yang tidak mencurigakan seperti kardus, atau dilapisi dengan kain agar mudah lolos dari pengawasan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top