![Sindikat Penjual Satwa Liar Melalui Medsos Diringkus](https://koran-jakarta.com/images/article/phpf_iji5_resized.jpg)
Sindikat Penjual Satwa Liar Melalui Medsos Diringkus
![Sindikat Penjual Satwa Liar Melalui Medsos Diringkus](https://koran-jakarta.com/images/article/phpf_iji5_resized.jpg)
Satwa dilindungi I Burung Elang Laut ditunjukkan kepada media saat rilis kasus jual beli satwa dilindungi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/7). Polisi membongkar praktik jual beli satwa liar yang dilindungi secara ilegal dengan mengamankan lima orang tersangka serta barang bukti berupa dua ekor burung elang brontok fase terang dan lain sebagainya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua ekor burung elang Brontok fase terang, empat ekor burung elang alap-alap sawah, satu ekor burung elang laut, dan satu ekor buaya muara.
Untuk menutupi kegiatan ilegalnya, jaringan penjual satwa liar tersebut memiliki cara tersendiri. Para penjual satwa liar dan pembeli tidak saling mengenal, karena mekanisme pembayaran dilakukan melalui rekening penampung. "Jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing, disamping untuk menghilangkan jejaknya, agar pelaku terhindar dari penangkapan polisi " kata Edy.
Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya