Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sidang Uji Materi UU tentang TNI

Foto : Istimewa

Sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertempat di Ruang Sidang MK, Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI, bertempat di Ruang Sidang MK, Merdeka Barat, Jakarta, Kamis(7/9).

Menurut siaran persnya, sidang Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 yang dibuka Ketua MK Anwar Usman adalah sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Agenda hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan, para pemohon melalui kuasa hukumnya dipersilakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan,"kata Ketua MK.

Sementara itu Viktor Santoso Tandiasa selaku Kuasa hukum Kababinkum dan lima pemohon lainnya menjelaskan kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945.

"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama'," kata Viktor.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top