Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sidang Uji Materi UU tentang TNI

Foto : Istimewa

Sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertempat di Ruang Sidang MK, Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Viktor menjelaskan pemohon I Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dan berusia 56 tahun dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun. Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan bagi pemohon I karena yang bersangkutan masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.

"Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,"tutur Viktor.

Lebih lanjut Viktor mengatakan, pemohon II Kolonel Chk TNI Sumaryo dan pemohon III Sersan Kepala TNI Suwardi, masing-masing akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun. Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala.

"Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon II dan pemohon III karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum,"ucapnya.

Selanjutnya, Viktor menyebut pemohon IV Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, pemohon V Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan pemohon VI Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto juga dirugikan hak konstitusionalnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top