Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Setop Kekerasan pada Perempuan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia masih relatif tinggi. Laporan Pertanggungjawaban Komisi Nasional (Komnas) Perempuan 2015-2019 menyebutkan pada tahun ini terjadi 2.988 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan Indonesia. Angka ini adalah 31 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Tidak hanya itu, Komnas Perempuan juga melihat kekerasan terhadap perempuan saat ini semakin kompleks.

Pelecehan seksual juga dinilainya menjadi beragam jenisnya, yang menyasar integritas perempuan melalui platform digital. Kenyataan ini menjadi tantangan tersendiri karena persoalan keluarga seperti narkoba atau perceraian juga tidak sedikit. Sesungguhnya, sejumlah langkah maju untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan telah dicapai.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, langkah tersebut di antaranya Rencana Aksi Nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan tahun 2000. Kemudian, ada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di tahun 2004, dan Undang-Undang Penghapusan Tindak Perdagangan Orang di tahun 2007.

Lalu, ada Undang-Undang Partai Politik di tahun 2008 yang memberikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan, Peraturan Menteri PPPA tentang Pusat Pelayanan Terpadu di tahun 2010 dan Peraturan Menteri PPPA tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja di tahun 2015.

Itu artinya, pemerintah menyadari bahwa perlindungan perempuan merupakan salah satu bagian penting dalam isu keamanan. Sebab, dalam kehidupan bermasyarakat masih sering dijumpai terjadinya tindak kekerasan yang dialami oleh seorang perempuan dan terjadi diskriminasi. Pemerintah telah menganut dan menetapkan asas persamaan antara perempuan dan laki-laki sebagaimana termuat dalam UUD 1945 Pasal 27.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top