Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Setop Kekerasan pada Perempuan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia masih relatif tinggi. Laporan Pertanggungjawaban Komisi Nasional (Komnas) Perempuan 2015-2019 menyebutkan pada tahun ini terjadi 2.988 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan Indonesia. Angka ini adalah 31 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Tidak hanya itu, Komnas Perempuan juga melihat kekerasan terhadap perempuan saat ini semakin kompleks.

Pelecehan seksual juga dinilainya menjadi beragam jenisnya, yang menyasar integritas perempuan melalui platform digital. Kenyataan ini menjadi tantangan tersendiri karena persoalan keluarga seperti narkoba atau perceraian juga tidak sedikit. Sesungguhnya, sejumlah langkah maju untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan telah dicapai.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, langkah tersebut di antaranya Rencana Aksi Nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan tahun 2000. Kemudian, ada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di tahun 2004, dan Undang-Undang Penghapusan Tindak Perdagangan Orang di tahun 2007.

Lalu, ada Undang-Undang Partai Politik di tahun 2008 yang memberikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan, Peraturan Menteri PPPA tentang Pusat Pelayanan Terpadu di tahun 2010 dan Peraturan Menteri PPPA tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja di tahun 2015.

Itu artinya, pemerintah menyadari bahwa perlindungan perempuan merupakan salah satu bagian penting dalam isu keamanan. Sebab, dalam kehidupan bermasyarakat masih sering dijumpai terjadinya tindak kekerasan yang dialami oleh seorang perempuan dan terjadi diskriminasi. Pemerintah telah menganut dan menetapkan asas persamaan antara perempuan dan laki-laki sebagaimana termuat dalam UUD 1945 Pasal 27.

Ketentuan itu sebagai dasar untuk memberikan akses, partisipasi, dan kontrol bagi perempuan dan laki-laki dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik. Indonesia juga meratifikasi sejumlah Konvensi Internasional tentang penghapusan diskriminasi dan peningkatan status perempuan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 49 Ayat (2) juga menyebutkan wanita berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatannya. Sebagai bangsa dan negara yang memegang UUD 1945, semua anak bangsa harus menghargai hak-hak yang dimiliki oleh seorang perempuan. Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan perlindungan terhadap perempuan.

Hal itu dibuktikan dengan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menempatkan kesetaraan gender menjadi isu strategis. Itulah sebab, pemerintah mendukung Komnas Perempun yang mendorong lahirnya kebijakan dan sistem untuk pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan.

Sesuai amanat dari konstitusi dan sila kelima Pancasila, dinyatakan kedudukan antara laki-laki dan perempuan adalah sama. Dengan demikian, pemenuhan hak perempuan dan lakilaki menjadi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, kita sangat berharap Rancangan Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Ini penting, agar tidak terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan dan negara hadir dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga akan memberikan jalan keluar dalam perlindungan perempuan sekaligus menjawab rasa keadilan di masyarakat.

Komentar

Komentar
()

Top