Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Setop Kekerasan pada Perempuan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ketentuan itu sebagai dasar untuk memberikan akses, partisipasi, dan kontrol bagi perempuan dan laki-laki dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik. Indonesia juga meratifikasi sejumlah Konvensi Internasional tentang penghapusan diskriminasi dan peningkatan status perempuan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 49 Ayat (2) juga menyebutkan wanita berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatannya. Sebagai bangsa dan negara yang memegang UUD 1945, semua anak bangsa harus menghargai hak-hak yang dimiliki oleh seorang perempuan. Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan perlindungan terhadap perempuan.

Hal itu dibuktikan dengan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menempatkan kesetaraan gender menjadi isu strategis. Itulah sebab, pemerintah mendukung Komnas Perempun yang mendorong lahirnya kebijakan dan sistem untuk pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan.

Sesuai amanat dari konstitusi dan sila kelima Pancasila, dinyatakan kedudukan antara laki-laki dan perempuan adalah sama. Dengan demikian, pemenuhan hak perempuan dan lakilaki menjadi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, kita sangat berharap Rancangan Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga :
Curi Start Pilpres

Ini penting, agar tidak terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan dan negara hadir dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga akan memberikan jalan keluar dalam perlindungan perempuan sekaligus menjawab rasa keadilan di masyarakat.

Komentar

Komentar
()

Top