Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Imigrasi Hong Kong

Setelah Divonis 6 Minggu Penjara, Dua Pelawak asal Jatim Dibebaskan

Foto : Instagram

Cak Percil dan Cak Yudho (kanan)

A   A   A   Pengaturan Font

HONG KONG - Hakim di Pengadilan Shatin, Hong Kong memvonis dua pelawak asal Jawa Timur (Jatim), Yudho Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil), dengan hukuman enam minggu penjara dengan masa percobaan 18 bulan. Mereka dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan visa.

"Dua terdakwa komedian warga negara Indonesia (WNI), Cak Percil dan Cak Yudho, telah dijatuhi hukuman pidana penjara enam minggu dengan masa percobaan 18 bulan sehingga mereka bisa langsung bebas hari ini," demikian keterangan resmi dari Konjen RI untuk Hong Kong, Tri Tharyat, Rabu (7/3).

Menurut Tri, hakim mempertimbangkan adanya keadaan khusus dari keduanya terkait pelanggaran keimigrasian yang biasa terjadi. Selain itu, menurut hakim, keduanya telah mengaku bersalah. KJRI Hong Kong, kata Tri, memberikan bantuan serta perhatian kepada keduanya agar hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih ringan.

Tri pun bersyukur hakim mempertimbangkan memberi vonis yang lebih ringan. "Alhamdulillah, saya bersyukur bahwa hakim mempertimbangkan secara sungguh- sungguh bantuan dan perhatian KJRI Hong Kong, serta surat yang saya tulis atas nama pemerintah RI untuk mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya bagi keduanya," ujar Tri.

Saat ini, menurut Tri, KJRI Hong Kong sedang mempersiapkan kepulangan keduanya ke Tanah Air. Dia juga berharap peristiwa serupa tidak terulang. Sebelumnya, Cak Yudo dan Cak Percil terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top