Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendikbudristek Sosialisasi Sistem Zonasi Kawasan Trowulan

Foto : ANTARA/HO-Pemkab Mojokerto

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 140/M/2023 tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, Senin (31/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

MOJOKERTO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 140/M/2023 tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.

Direktur Perlindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan Judi Wahjudin dalam keterangan tertulis di Mojokerto, Senin mengatakan sistem zonasi kawasan cagar budaya nasional Trowulan memuat empat zona.

Ia mengatakan, penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegah dari kerusakan.

"Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Terkait peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023, Judi Wahjudin mengatakan empat zonasi di Kawasan Cagar Nasional Trowulan, yaitu pertama, zona inti ialah area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Gembong

Komentar

Komentar
()

Top