Pelanggaran Imigrasi Hong Kong
Setelah Divonis 6 Minggu Penjara, Dua Pelawak asal Jatim Dibebaskan
Foto : Instagram
Cak Percil dan Cak Yudho (kanan)
Cak Percil dan Cak Yudho ditangkap pada Minggu (4/2). Mereka tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis. UU Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran. Jika datang ke sebuah acara dan menerima bayaran, orang yang bersangkutan harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong.
P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya