Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Imigrasi Hong Kong

Setelah Divonis 6 Minggu Penjara, Dua Pelawak asal Jatim Dibebaskan

Foto : Instagram

Cak Percil dan Cak Yudho (kanan)

A   A   A   Pengaturan Font

Cak Percil dan Cak Yudho ditangkap pada Minggu (4/2). Mereka tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis. UU Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran. Jika datang ke sebuah acara dan menerima bayaran, orang yang bersangkutan harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong.

P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top