Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Eddy Sindoro

Setelah Dicekal, Pengacara Lucas Diperiksa KPK

Foto : ANTARA/Deni
A   A   A   Pengaturan Font

"Pada tersangka ES, akan lebih baik jika menyerahkan diri pada KPK. Sikap kooperatif itu akan lebih menguntungkan bagi tersangka dan membantu proses hukum yang sedang berjalan," kata Febri.

Sebelumnya, Febri mengatakan para saksi yang membantu proses pelarian tersangka memiliki risiko pidana, yakni obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka," kata dia. Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.

Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. Ant/mza/AR-2

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top