Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Eddy Sindoro

Setelah Dicekal, Pengacara Lucas Diperiksa KPK

Foto : ANTARA/Deni
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan untuk memeriksa pengacara Lucas pada hari ini (Jumat, 28/9).

Sehari sebelumnya, KPK telah mencekal Lucas bersama seorang swasta, Dina Soraya, bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan advokat Lucas berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjerat Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro.

"Surat panggilan untuk Lucas sebagai saksi sudah dikirim penyidik ke rumah dan kantor. Dijadwalkan besok (Jumat).

Ada kebutuhan penyidikan untuk melakukan klarifikasi terkait beberapa informasi," kata Febri, di Jakarta, Kamis (28/9). Febri menambahkan, keterangan Lucas dan Dina dinilai penting untuk mengetahui keberadaan Eddy Sindoro yang masih dicari hingga saat ini.

Padahal, Eddy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2016 lalu. "Dalam konteks kasus ini, dua orang tersebut perlu diklarifikasi terkait pengetahuan mereka tentang keberadaan tersangka ES (Eddy) di luar negeri, termasuk apakah mengetahui perpindahan tersangka ES tersebut," ujar Febri.

Febri berkata, penyidik KPK ingin mengorek pengetahuan dan bagaiamana peran saksi terkait dengan keberadaan Eddy Sindoro selama melarikan diri ke luar negeri.

"KPK mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Serahkan Diri

KPK hingga masih mencari keberadaan Eddy Sindoro yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. KPK juga mengimbau Eddy segera menyerahkan diri.

"Pada tersangka ES, akan lebih baik jika menyerahkan diri pada KPK. Sikap kooperatif itu akan lebih menguntungkan bagi tersangka dan membantu proses hukum yang sedang berjalan," kata Febri.

Sebelumnya, Febri mengatakan para saksi yang membantu proses pelarian tersangka memiliki risiko pidana, yakni obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka," kata dia. Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.

Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. Ant/mza/AR-2

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top