Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 19 Feb 2025, 14:29 WIB

Seperti Tak Ada Habisnya Korupsi Lingkungan Mahkamah Agung

rupiah

Foto: ist

JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan kembali diperiksa KPK terkait penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Ini seakan tak ada habisnya kasus korupsi di lingkungan MA. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Sejauh ini belum ada keterangan dari penyidik KPK soal materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Penyidik KPK juga menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Terkait perkara korupsi tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Putusan tersebut ditetapkan Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan. Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah 2.500.

Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan, yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah 3,88 miliar subsider penjara tiga tahun.

Sementara itu, dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana enam tahun penjara, denda sebesar 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti 3,88 miliar subsider satu tahun penjara.

Hasbi terbukti menerima suap sebesar 3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Sedangkan Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar 11,2 miliar.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.