Seperti Berburu di "Kebun Binatang"
Sejumlah warga menuliskan nama mereka di jerigen saat membeli minyak goreng curah dalam program Distribusi Minyak Goreng HET di kawasan Pasar Senen Blok III, Jakarta.
Langkah aparat penegak hukum yang tak kunjung menangkap para mafia minyak goreng membuat sejumlah pihak geram. Padahal, pemerintah bersama aparat pun sudah tahu mafianya. Mereka ada di depan mata dan tinggal ditangkap, tetapi hingga kini penetapan tersangka tak kunjung keluar.
Akibat ulah mafia, di saat kondisi keuangan lagi cekak, pemerintah terpaksa harus mengeluarkan kocek lagi dengan menyubsidi minyak goreng curah bersubsidi senilai sebesar 7,28 trilliun rupiah. Itu menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Apalagi yang ditunggu-tunggu, mafianya ada bukti-buktinya ada kan tinggal langsung ditangkap, tetapi kok nggak ditangkap-tangkap," tegas Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, dalam sebuah diskusi beberapa hari lalu.
Pernyataan itu juga diungkapkan Ray terhadap industri yang tak mematuhi Permenperin 8/2022 tentang Minyak Goreng Curah Bersubsidi. Adapun Ray bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil lainnya membentuk Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak).
Dia mengatakan laporan Kementerian Perindustrian hingga 8 April lalu baru 55 dan total 75 industri minyak goreng sawit (MGS) yang berkontrak yang telah berproduksi (73,3 persen). Di sisi lain, dari ke-55 industri yang telah memulai produksi, baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya