Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 07 Sep 2020, 13:00 WIB

Sepekan, Penambahan Covid-19 DKI di Atas 1.000 Kasus

Anggota Polri melakukan imbauan untuk menggunakan masker pada warga yang beraktivitas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengajak kepada masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA - Penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta pada Minggu (6/9) kembali tertinggi kedua dengan penambahan 1.245 kasus. Tiga hari lalu (3/9) mencatat rekor pertambahan kasus sebanyak 1.359 orang dan menjadi tertinggi.

Hari ini, DKI Jakarta kembali mencatat pertambahan kasus terbanyak kedua dengan 1.245 kasus. Sebelumnya, kasus positif di Jakarta sempat mencapai rekor tertinggi pada 30 Agustus 2020 dengan penambahan 1.094 kasus.

Dengan begitu, total kasus di Jakarta mencapai 45.157 orang, dan terus mengukuhkan diri sebagai provinsi dengan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 terbanyak tingginya penambahan

Bahkan sepanjang Agustus, kasus korona di Jakarta bertambah 18.687 orang, dan beberapa kali memecahkan rekor dengan penambahan per hari di atas 1.000 pasien baru per hari.

Selain DKI Jakarta, ada beberapa Provinsi yang juga terus menempati kasus positif terbanyak. Di tempat kedua ada Jawa Timur dengan 35.331 kasus dan Jawa Tengah di angka 15.118 kasus.

Tes Usap Masif

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan pihaknya terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat agar dapat segera melakukan tindakan isolasi/ perawatan secara tepat sehingga memperkecil potensi penularan Covid-19.

Oktavia menjelaskan berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilakukan tes PCR sebanyak 7.953 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 6.362 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 928 positif dan 5.434 negatif.

"Namun, penambahan kasus hari ini totalnya 1.245 karena 317 kasus adalah akumulasi data dari tanggal 3 dan 4 September 2020 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 64.341. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 49.587," terangnya.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 10.664 (orang yang masih dirawat/isolasi). Jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 46.691 kasus.

Dari jumlah tersebut, total 34.738 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,4 persen dan total 1.289 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,8 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,1 persen.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 14,0 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,8 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini Pemprov DKI Jakarta menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol0 PP),Arifin, mengatakan menutup permanen kafe di Jalan Haji Nawi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena tidak mengantongi izin operasional.

Manajemen kafe juga dikenakan denda progresif 50 juta rupiah karena telah melanggar ketentuan PSBB transisi sampai dua kali.

"Penutupan permanen ini kami lakukan karena pihak pengelola tidak bisa menunjukkan izin usaha yang seharusnya dimiliki setiap tempat usaha," kata Arifin.

Selain tak mengantongi izin usaha, kata dia, mereka juga tak memiliki izin menjual minuman keras (miras).

Saat inspeksi mendadak (sidak) kedua pada Jumat (4/9) malam, Arifin menemukan pengelola kafe menjual miras kepada pengunjung. n Emh/P-5

Redaktur: M Husen Hamidy

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.