Sepanjang 2022, KKP Tangkap 83 Kapal Pencuri Ikan
Foto : ANTARA/HO-KKP
Kapal Pengawas Hiu Macan 01 telah menangkap 1.001 kapal ikan yang melakukan praktik IUU Fishing sepanjang 2004 hingga 2022.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak 83 kapal ikan yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal, tak terlaporkan, dan tak teregulasi (illegal, unreported, unregulated fishing, IUU Fishing) di wilayah perairan Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2022.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, Senin (8/8), menyampaikan bahwa sembilan kapal yang ditangkap tersebut merupakan kapal ikan asing dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
Baca Juga :
Investasi Hulu Hilir Tuna Terus Dipacu
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya