Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sepandai-pandainya Buronan Ini Bersembunyi, Akhirnya Tertangkap Juga

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

Namun yang berangkat ke Karimun, kata Leondard, bukanlah Arsal. Melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 Arsal yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

"Dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai 38 milyar rupiah," katanya.

Maka kemudian, kata Leondard, Arsal dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Setelah diamankan Asral diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

"Kemudian Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali guna dieksekusi di Bali. Penangkapan terhadap buronan atas nama Asral bin H. Muhamad Sholeh dan terpidana Tri Endang Astuti merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian DPO," ujarnya. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top