Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sepandai-pandainya Buronan Ini Bersembunyi, Akhirnya Tertangkap Juga

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sepandai-pandainya buronan ini bersembunyi, akhirnya tertangkap juga. Demikian akhir dari pelarian Asral bin H Muhamad Sholeh, seorang terpidana kasus pemalsuan.

Menurut keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asral merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali.

"Pada Minggu 10 Januari 2021 pukul 15:10 WIB,Tim Tabur Kejaung kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Asral bin H Muhamad Sholeh. Penangkapan tersebut dibantu dari Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam," kata Leonard.

Leondard menambahkan, Arsal ditangkap di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau. Arsal, pria berusia 54 tahun ini merupakan suami dari terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat, 8 Januari 2021.

"Saat dilakukan penangkapan terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejagung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun," ujarnya.

Namun yang berangkat ke Karimun, kata Leondard, bukanlah Arsal. Melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 Arsal yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

"Dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai 38 milyar rupiah," katanya.

Maka kemudian, kata Leondard, Arsal dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Setelah diamankan Asral diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

"Kemudian Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali guna dieksekusi di Bali. Penangkapan terhadap buronan atas nama Asral bin H. Muhamad Sholeh dan terpidana Tri Endang Astuti merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian DPO," ujarnya. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top