Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaksanaan Peradilan I Mahkamah Agung Harus Bersikap Tegas

Seluruh Proses Persidangan Diminta untuk Ditunda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pada beberapa pengadilan, menurut Wagiman, tidak ada pengecekan suhu tubuh kepada para pengunjung sidang. Padahal itu adalah hal paling standar yang biasa dilaksanakan petugas-petugas di gedung perkantoran. Di sisi lain, dalam perkara pidana, bagi terdakwa yang ditahan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Instruksi Nomor: PAS-08.OT.02.02 TAHUN 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Covid-19.

Dalam instruksi itu disebutkan, terhitung sejak 18 Maret 2020, kegiatan pelayanan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan kegiatan sidang ditunda sampai batas waktu yang akan diberitahukan. "Namun, menyikapi instruksi ini, beberapa pimpinan satuan kerja menyatakan persidangan yang akan habis masa tahanannya akan tetap dilaksanakan," kata Wagiman.

Andi Muttaqien, Deputi Direktur Advokasi Elsam, menambahkan merujuk Pasal 79 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang direvisi beberapa kali, MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam UU ini. Ketentuan ini, mestinya menjadi dasar kuat bagi MA untuk lebih serius dan tegas dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid- 19 ini. n ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top