Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pelaksanaan Peradilan I Mahkamah Agung Harus Bersikap Tegas

Seluruh Proses Persidangan Diminta untuk Ditunda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mencegah makin merebaknya penularan virus korona di Tanah Air, semua agenda persidangan di pengadilan diminta ditunda.

JAKARTA - Menyikapi makin mewabahnya virus korona, diminta Ketua Mahkamah Agung (MA) menunda seluruh jadwal persidangan di pengadilan. Diperlukan langkah tegas dan serius untuk melindungi para hakim, pengawai mahkamah, lingkungan badan peradilan, termasuk para pencari keadilan, advokat, jaksa, polisi, dan pengunjung dari penyebaran Covid-19.

"Kami minta seluruh persidangan dan registrasi perkara baru ditunda hingga keadaan menjadi lebih baik," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyu Wagiman, di Jakarta, Jumat (20/3).

MA, kata Wagiman, memang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Surat edaran itu dikeluarkan Sekretaris MA pada 17 Maret 2020.

Baca Juga :
Vaksin Disabilitas

Tidak Tegas
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top