Seluruh Proses Persidangan Diminta untuk Ditunda
Untuk mencegah makin merebaknya penularan virus korona di Tanah Air, semua agenda persidangan di pengadilan diminta ditunda.
JAKARTA - Menyikapi makin mewabahnya virus korona, diminta Ketua Mahkamah Agung (MA) menunda seluruh jadwal persidangan di pengadilan. Diperlukan langkah tegas dan serius untuk melindungi para hakim, pengawai mahkamah, lingkungan badan peradilan, termasuk para pencari keadilan, advokat, jaksa, polisi, dan pengunjung dari penyebaran Covid-19.
"Kami minta seluruh persidangan dan registrasi perkara baru ditunda hingga keadaan menjadi lebih baik," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyu Wagiman, di Jakarta, Jumat (20/3).
MA, kata Wagiman, memang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Surat edaran itu dikeluarkan Sekretaris MA pada 17 Maret 2020.
Tidak Tegas
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya