Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaksanaan Peradilan I Mahkamah Agung Harus Bersikap Tegas

Seluruh Proses Persidangan Diminta untuk Ditunda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Namun, surat itu tidak menggambarkan ketegasan sikap dan upaya maksimal dari MA dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan statusnya sebagai darurat bencana nasional. Pertama, kata Wagiman, surat edaran tersebut bukan merupakan keputusan langsung Ketua MA, namun diterbitkan oleh sekretaris mahkamah.

Kedua, tambah Wagiman, terkait dengan persidangan pengadilan, berdasarkan surat edaran tersebut, persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Di surat edaran memang ada opsi penundaan persidangan, tapi hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.

"Faktanya, dalam banyak persidangan di Pengadilan TUN, Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, baik itu pidana dan perdata, hakim tetap melanjutkan persidangan," ujar Wagiman.

Akibatnya, kata Wagiman, pengadilan selalu menjadi tempat berkerumun banyak orang, mulai dari para pencari keadilan, advokat, jaksa, polisi, dan pengunjung baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Kewenangan hakim tentu hanya terbatas pada pembatasan pengunjung sidang. Selebihnya di luar ruang persidangan tidak ada yang tahu.

Ketiga, tambah Wagiman, dengan masih memberikan opsi untuk pelaksanaan persidangan di pengadilan di bawahnya maka MA telah tidak mengindahkan imbauan dari Presiden dalam pencegahan penyebaran Covid-19, secara khusus di lingkungan pengadilan di bawahnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top