![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Seleksi CPNS, Pemerintah Buka Formasi Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Ilustrasi rekrutmen CPNS.
Foto: IstimewaJAKARTA - Dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, Pemerintah tetap memperhatikan kelompok penyandang disabilitas. Maka, dalam rekrutmen pegawai tahun ini, disediakan jenis formasi khusus pengadaan PNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 untuk disabilitas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu di Jakarta, Kamis (15/4). Menurut Menteri Tjahjo, pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan olehmasing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasikebutuhan (formasi) dari menteri, dilakukan di SSCASN BKN.
"Dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS padamasing-masing instansi," katanya.
Adapun, jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut, kata dia, disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Sementara untuk persyaratannya, peserta harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakitpemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajatkedisabilitasannya.
"Peserta atau pelamar, berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, panitia penyelenggara instansi atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Panitia penyelenggara atau BKN juga harus menyediakan petugas atau pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas.
"Dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 menit," katanya.
Dan, kata dia, bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi khusus disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum.
"Panita penyelenggara instansijuga wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya," ujar Tjahjo.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Agus Supriyatna
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Inter Milan Bidik Puncak Klasemen Serie A
- 2 Di Forum Dunia, Presiden Prabowo Akui Tingkat Korupsi Indonesia Mengkhawatirkan
- 3 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara
- 4 India Incar Kesepakatan Penjualan Misil dengan Filipina Tahun Ini
- 5 Australia Tuduh Jet Tempur Tiongkok Lakukan Tindakan Tak Aman
Berita Terkini
-
Harapan Baru untuk Penderita Kanker, Teknologi Nuklir Bantu Deteksi Lebih Dini dan Akurat
-
Tiongkok Jawab Donald Trump Soal Pengurangan Jumlah Senjata Nuklir
-
Cillian Murphy Raih Penghargaan Aktor Utama Terbaik di Penghargaan Film Irlandia
-
Edukasi Anak Muda, Produk Herbal Ini Gandeng The Changcuters di Festival Yogya
-
5 Rekomendasi Acara Akhir Pekan di Jakarta, Ada Konser Green Day di Ancol