Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Seleksi CPNS, Pemerintah Buka Formasi Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Foto : Istimewa

Ilustrasi rekrutmen CPNS.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, Pemerintah tetap memperhatikan kelompok penyandang disabilitas. Maka, dalam rekrutmen pegawai tahun ini, disediakan jenis formasi khusus pengadaan PNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 untuk disabilitas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu di Jakarta, Kamis (15/4). Menurut Menteri Tjahjo, pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan olehmasing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasikebutuhan (formasi) dari menteri, dilakukan di SSCASN BKN.

"Dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS padamasing-masing instansi," katanya.

Adapun, jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut, kata dia, disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Sementara untuk persyaratannya, peserta harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakitpemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajatkedisabilitasannya.

"Peserta atau pelamar, berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top